RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa menghalangi proses penyidikan perkara yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Adapun saksi diperiksa berasal dari kalangan advokat atau pengacara
Demikian diungkapkan Ketut Sumedana, Rabu (14/9). Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu, pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 1 orang saksi untuk tersangka DFS," ujar Ketut.
Saksi dimaksud, kata Ketut, berinisial TRR. Dia merupakan salah satu Advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners.
"Saksi TRR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," sebut Ketut.
Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Ketut Sumedana.
Sebelumnya dalam perkara, penyidik telah memeriksa saksi berinisial HH. Dia adalah Direktur PT Banyu Bening Utama.
Ketut pernah mengatakan, DFS disangkakan terlibat perkara dugaan korupsi. Yakni melakukan obstruction of justice, yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih hektare di Provinsi Riau
Sebelum penetapan tersangka, DFS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Ketut, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor : TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketut Sumedana.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan. Yaitu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tersangka DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.(Dod)